KEMANAKAH KEADILAN DI INDONESIA ?
Keadilan merupakan
salah satu hak yang layak didapatkan oleh masyarakat suatu negara, bahkan
keadilan merupakan salah satu hak asasi manusia yang memiliki ukuran aturan
yang berbeda-beda tiap negara. Meskipun persepsi adil tiap negara itu
berbeda-beda, tetapi tiap negara tersebut memiliki ukuran atau batasan aturan
untuk mencapai keadilan sesuai persepsi masing masing negara. Seperti halnya di
Indonesia yang lebih condong kepada ideologi liberal dmana persepsi adil adalah
adil secara bebas, yaitu semua manusia berhak mendapatkan kebebasan berusaha
untuk mencapai keberhasilannya sendiri. Berbeda lagi dengan negara yang
menerapkan ideologi komunis salah satunya adalah di China, diaman persepsi adil
bagi negara tersebut adalah sama rata sama rasa yang biasanya semua terkendalikan
oleh pemerintahannya.
Keadilan di Indonesia
yang meskipun menggunakan ideologi liberal, orang –orang yang berkuasa,
orang-orang yang mayoritas, terkadang bertindak melampaui batas kebebasan yang
sudah diterapkan dalam perundang-undangan. Sehingga keadilan di Indonesia ini
terkadang tak memberikan hak dan perlakuan hukum yang sama kepada rakyat kecil
ataupun rakyat dengan minoritas. Padahal, inti dari ideologi liberal ini adalah
kebebasan, hak, dan perlakuan hukum yang sama, ditambah dengan wadah yang
menopang dasar peraturan di Indonesia yaitu pancasila yang berada di sila
kelima . Hal ini menyebabkan keadilan di Indonesia seperti tajam ke bawah dan
tumpul keatas.
Banyak sekali kasus
di Indonesia yang semakin membuktikan
keadilan di Indoensia sangat merisaukan rakyat-rakyat kecil, semakin
menjadi suatu hal yang tak transparan, dan semakin perlu dilakukan perbaikan
supremasi hukum di Indonesia untuk mencapai keadilan yang demokratis. Berikut
ini merupakan beberapa kasus yang membuktikan bahwa keadilan di Indonesia yang
bersembunyi dan tak transpaant :
Kasus nenek Asyani di
Kabupaten Situbondo yang harus menjalani proses persidangan karena diduga
mencuri 7 batang kayu milik Perum Perhutani. Menurut nenek Asyani sendiri ini
yang dipermasalahkan adalah penebangan kayu jati oleh almarhum suaminya 5 tahun
silan. Di persidangan nenek ini diduga telah mencuri kayu jati yang hanya
berukuran 10-15 cm saja, sedangkan kayu milik perhutani yang hilang berdiameter
100 cm. Dan karena ketajaman keadilan terhadap rakyat kecil, yang sampai
tajamnya adalah penahanan nenek lansia selama 3 bulan karena persidangannya
yang ditunda hingga bulan Desember tahun 2014 lalu. Padahal nenek Asyani tidak
terbukti bersalah. Begitu pula dengan kasus nenek Mina yang hanya mencuri 3 buah
Kakao yang harganya mungkin tak lebih dari 10.000 rupiah pada saat itu. Serta
kasus Haris warga Desa Jatikuwung Karanganyar yang hanya lulusan SD tetapi
dapat membangun usaha produksi TV bekas secara otodidak, tetapi tak lebih dari
itu, warga berusia 41 tahun ini pun juga terkena jeratan hukum dengan ancaman
pidana 5 tahun karena memproduksi dan mengedarkan barang tidak memenuhi SNI.
Padahal salah satu warga berusia 41 tahun ini merupakan aset negara yang
harusnya dikembangkan, dapat membuat televisi bekas secara otodidak, bukannya
malah terkena proses hukum di Indonesia yang berbelit.belit.
Menurut pendapat
pribadi saya, hukum di Indoensia ini sangatlah tidak adil. Berdasarkan beberapa
kasus yang telah disebutkan diatas, Indonesia belum bisa memenuhi dasar hukum
Pancasila, sila kelima, yaitu “Keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia”. Lantas
kemanakah keadlan di Indonesia yang katanya adil secara liberal bagi seluruh
rakyat Indoneisa tanpa memandang status sosial ? Keadilan di Indoneisa pergi
entah kemana, yang mungkin keadilan telah disembunyikan oleh orang yang
berkuasa. Orang biasa yang tidak punya harta , posisi, maupun status yang
tinggi, hukum akan belaku tajam dan tegas. Orang biasa yang tidak memiliki
kekuasaan seringkali menjadi sasaran jeblosan penjara meskipun hanya melalukan
pelanggaran yang sangat kecil.
Sedangkan
pejabat-pejabat yang memiliki kekuasaan, harta, dan status sosial, sebagian
dari mereka menyalahgunakan kekuasaaan mereka untuk merebut hak yang seharusnya
menjadi hak rakyat Indonesia. Bermiliyaran uang yang telah diambil oleh para
koruptor hanya untuk kenikmatan hidup mewah pribadinya saja, dan ketika sudah
dalam proses sidang hukum, dengan mudahnya mereka mendapatkan kemudahan utnuk
bebas dengan berbagai alasan, dan bahkan apabila mereka dipenjarapun, mereka
mendapatkan fasilitas penjara yang seperti layaknya apartemen atau hotel, yang
terdapat televisi, kamar mandi dalam, dll. Salah satu contohnya adalah kasus
Gayus Tambunan yang dapat keluar masuk penjara, bahkan dalam masa tahanannya
dia masih bisa berlibur sampai keluar negeri. Kemanakah keadilan di Indonesia ?
Jangankan seorang pejabat, mahasiswa maupun pelajarpun seringkali berbuat
korupsi yang menyebabkan keadilan di Indonesia menajdi tak trasparan. Adil
secara liberal yang sering dikaitkan dengan siapa yang beusaha keras akan
mendapat nilai yang baik, sedangkan yang tidak berusaha, tidak akan
mendapatkannya. Tapi hal tersebut terkadang tidak berlaku pada mahasiswa dan
pelajar, Mahasiswa atau pelajar yang telah belajar keras untuk nilai ujian yang
bagus terkadang sia-sia karena ada mahasiswa atau pelajar lain yan dengan
mudahnya mendapatkan nilai sempurna karena mencontek bahan ajaran langsung di
PPT yang biasanya dapat disimpan di HP masing-masing. Lantas kemanakah keadilan
di negeri ini, jika ketidakadilan dimulai dari dini ?
Salah satu cara
mecegah hal ini adalah menerapkan pendidikan karakter sejak dini, sehingga
penerus generasi emas di Indonesia tidak akan tercemari oleh kotornya tangan
korupsi. Guru maupun dosen pun sangat berpengaruh dalam membentuk karakter
muridnya. Apabila ketidakjujuran di Indonesia sudah dapat teratasi, maka
keadilan di Indonesia dapat ditegakkan secara mudah, meskipun Indonesia
menganut ideologi Liberal, yang sangat berkaitan pula dengan kapitalisme. Apabila
kapitalisme dilandasi dengan kejujuranpun, maka tak akan ada koruptor yang
merebut hak yang semestinya didapatkan oleh rakyat, misal hak mendapatkan
kesehatan dengan mudah, pendidikan dengan mudah, pekerjaan dengan mudah, dan
lain sebagainya.