Search This Blog

Saturday 20 May 2017

Kemanakah Keadila di Indonesia

KEMANAKAH KEADILAN  DI INDONESIA ?

Keadilan merupakan salah satu hak yang layak didapatkan oleh masyarakat suatu negara, bahkan keadilan merupakan salah satu hak asasi manusia yang memiliki ukuran aturan yang berbeda-beda tiap negara. Meskipun persepsi adil tiap negara itu berbeda-beda, tetapi tiap negara tersebut memiliki ukuran atau batasan aturan untuk mencapai keadilan sesuai persepsi masing masing negara. Seperti halnya di Indonesia yang lebih condong kepada ideologi liberal dmana persepsi adil adalah adil secara bebas, yaitu semua manusia berhak mendapatkan kebebasan berusaha untuk mencapai keberhasilannya sendiri. Berbeda lagi dengan negara yang menerapkan ideologi komunis salah satunya adalah di China, diaman persepsi adil bagi negara tersebut adalah sama rata sama rasa yang biasanya semua terkendalikan oleh pemerintahannya.

Keadilan di Indonesia yang meskipun menggunakan ideologi liberal, orang –orang yang berkuasa, orang-orang yang mayoritas, terkadang bertindak melampaui batas kebebasan yang sudah diterapkan dalam perundang-undangan. Sehingga keadilan di Indonesia ini terkadang tak memberikan hak dan perlakuan hukum yang sama kepada rakyat kecil ataupun rakyat dengan minoritas. Padahal, inti dari ideologi liberal ini adalah kebebasan, hak, dan perlakuan hukum yang sama, ditambah dengan wadah yang menopang dasar peraturan di Indonesia yaitu pancasila yang berada di sila kelima . Hal ini menyebabkan keadilan di Indonesia seperti tajam ke bawah dan tumpul keatas.

Banyak sekali kasus di Indonesia yang semakin membuktikan  keadilan di Indoensia sangat merisaukan rakyat-rakyat kecil, semakin menjadi suatu hal yang tak transparan, dan semakin perlu dilakukan perbaikan supremasi hukum di Indonesia untuk mencapai keadilan yang demokratis. Berikut ini merupakan beberapa kasus yang membuktikan bahwa keadilan di Indonesia yang bersembunyi dan tak transpaant :

Kasus nenek Asyani di Kabupaten Situbondo yang harus menjalani proses persidangan karena diduga mencuri 7 batang kayu milik Perum Perhutani. Menurut nenek Asyani sendiri ini yang dipermasalahkan adalah penebangan kayu jati oleh almarhum suaminya 5 tahun silan. Di persidangan nenek ini diduga telah mencuri kayu jati yang hanya berukuran 10-15 cm saja, sedangkan kayu milik perhutani yang hilang berdiameter 100 cm. Dan karena ketajaman keadilan terhadap rakyat kecil, yang sampai tajamnya adalah penahanan nenek lansia selama 3 bulan karena persidangannya yang ditunda hingga bulan Desember tahun 2014 lalu. Padahal nenek Asyani tidak terbukti bersalah. Begitu pula dengan kasus nenek Mina yang hanya mencuri 3 buah Kakao yang harganya mungkin tak lebih dari 10.000 rupiah pada saat itu. Serta kasus Haris warga Desa Jatikuwung Karanganyar yang hanya lulusan SD tetapi dapat membangun usaha produksi TV bekas secara otodidak, tetapi tak lebih dari itu, warga berusia 41 tahun ini pun juga terkena jeratan hukum dengan ancaman pidana 5 tahun karena memproduksi dan mengedarkan barang tidak memenuhi SNI. Padahal salah satu warga berusia 41 tahun ini merupakan aset negara yang harusnya dikembangkan, dapat membuat televisi bekas secara otodidak, bukannya malah terkena proses hukum di Indonesia yang berbelit.belit.

Menurut pendapat pribadi saya, hukum di Indoensia ini sangatlah tidak adil. Berdasarkan beberapa kasus yang telah disebutkan diatas, Indonesia belum bisa memenuhi dasar hukum Pancasila, sila kelima, yaitu “Keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia”. Lantas kemanakah keadlan di Indonesia yang katanya adil secara liberal bagi seluruh rakyat Indoneisa tanpa memandang status sosial ? Keadilan di Indoneisa pergi entah kemana, yang mungkin keadilan telah disembunyikan oleh orang yang berkuasa. Orang biasa yang tidak punya harta , posisi, maupun status yang tinggi, hukum akan belaku tajam dan tegas. Orang biasa yang tidak memiliki kekuasaan seringkali menjadi sasaran jeblosan penjara meskipun hanya melalukan pelanggaran yang sangat kecil.

Sedangkan pejabat-pejabat yang memiliki kekuasaan, harta, dan status sosial, sebagian dari mereka menyalahgunakan kekuasaaan mereka untuk merebut hak yang seharusnya menjadi hak rakyat Indonesia. Bermiliyaran uang yang telah diambil oleh para koruptor hanya untuk kenikmatan hidup mewah pribadinya saja, dan ketika sudah dalam proses sidang hukum, dengan mudahnya mereka mendapatkan kemudahan utnuk bebas dengan berbagai alasan, dan bahkan apabila mereka dipenjarapun, mereka mendapatkan fasilitas penjara yang seperti layaknya apartemen atau hotel, yang terdapat televisi, kamar mandi dalam, dll. Salah satu contohnya adalah kasus Gayus Tambunan yang dapat keluar masuk penjara, bahkan dalam masa tahanannya dia masih bisa berlibur sampai keluar negeri. Kemanakah keadilan di Indonesia ? Jangankan seorang pejabat, mahasiswa maupun pelajarpun seringkali berbuat korupsi yang menyebabkan keadilan di Indonesia menajdi tak trasparan. Adil secara liberal yang sering dikaitkan dengan siapa yang beusaha keras akan mendapat nilai yang baik, sedangkan yang tidak berusaha, tidak akan mendapatkannya. Tapi hal tersebut terkadang tidak berlaku pada mahasiswa dan pelajar, Mahasiswa atau pelajar yang telah belajar keras untuk nilai ujian yang bagus terkadang sia-sia karena ada mahasiswa atau pelajar lain yan dengan mudahnya mendapatkan nilai sempurna karena mencontek bahan ajaran langsung di PPT yang biasanya dapat disimpan di HP masing-masing. Lantas kemanakah keadilan di negeri ini, jika ketidakadilan dimulai dari dini ?


Salah satu cara mecegah hal ini adalah menerapkan pendidikan karakter sejak dini, sehingga penerus generasi emas di Indonesia tidak akan tercemari oleh kotornya tangan korupsi. Guru maupun dosen pun sangat berpengaruh dalam membentuk karakter muridnya. Apabila ketidakjujuran di Indonesia sudah dapat teratasi, maka keadilan di Indonesia dapat ditegakkan secara mudah, meskipun Indonesia menganut ideologi Liberal, yang sangat berkaitan pula dengan kapitalisme. Apabila kapitalisme dilandasi dengan kejujuranpun, maka tak akan ada koruptor yang merebut hak yang semestinya didapatkan oleh rakyat, misal hak mendapatkan kesehatan dengan mudah, pendidikan dengan mudah, pekerjaan dengan mudah, dan lain sebagainya.